Notification

×

Arsip Blog

LUAR BIASA ANTUSIAS GURU CILILIN IKUTI AKTIVASI IKD

Rabu, 01 Maret 2023 | 15.54 WIB Last Updated 2023-03-01T09:28:33Z

 



Ruang Berita- Animo para guru mengikuti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Disdukcapil) KBB wilayah Cililin sungguh luar biasa. Kegiatan yang diselenggarakan sejak pagi hingga sore hari tersebut, dilaksanakan di SMPN 1 Cililin, Rabu (1/3/23).


Kepala SMPN 1 Cililin, Jaja mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan di atas. Selain animo guru mengikuti program Disdukcapil KBB sangat besar, juga pelayanan petugas sangat memuaskan.

"Kami mengapresiasi animo para guru dalam mengikuti kegiatan sungguh luar biasa. Mereka datang lebih awal untuk aktivasi IKD, dan pelayanan dari para petugas Disdukcapil pun patut dibanggakan," ujarnya.


Seperti diketahui,IKD merupakan dokumen digital identitas yang dapat diakses secara online. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.


Dalam Permendagri tersebut, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.


Sejumlah persyaratan untuk aktivasi IKD, yaitu:

  1. Memiliki gawai (smartphone);
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel.

Alur Aktivasi IKD

Sementara dari sisi keamanan data, aplikasi IKD telah dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Hal tersebut dikarenakan dalam diturnya terdapat sejumlah dokumen pribadi, seperti KTP eektronik, KIS digital, sertifikat vaksinasi covid-19, NPWP, Bansos, termasuk daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

Di sisi lain, alur akivasi IKD relatif mudah, masyarakat dapat langsung datang ke Disdukcapil terdekat, kemudian melakukan pengunduhan aplikasi melalui playstore dan registrasi dengan memasukan NIK, e-mal, nomor HP, dan swafoto di depan petugas untuk diverifikasi wajah dan scan QR code.


Selanjutnya, masyarakat akan menerima notifikasi melalui e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah itu, dengan menggunakan nomor PIN yang telah diberikan melaui kode aktivasi (nomor PIN dapat dirubah oleh penguna), akan tampil beranda aplikasi dengan sejumlah fitur dokumen kependudukan pribadi.


Pewarta/Editor: Adhyatnika Geusan Ulun




×
               
         
close