Oleh:
Gilang Maulana
(Kepala
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada Kantor Kecamatan Cisarua)
Desa These Days
Jika kita
berbicara tentang pemerintah desa, sekarang “berkali-kali” lebih maju jika dibanding sebelum
munculnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.
Dengan adanya
sokongan anggaran yang besar dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
pemerintah desa diharapkan dapat merancang berbagai program dalam upaya
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Desa No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, desa
dibagi menjadi empat kategori, yaitu desa tertinggal, desa berkembang, desa
maju, dan desa mandiri, atau desa swasembada,
yaitu desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan
ekologi secara berkelanjutan.
Kepala Desa sebagai arsitek perekonomian desa
Kepala Desa merupakan
sosok penting dalam menjalankan roda Pemerintah Desa.
Seiring
berkembangnya zaman peran Kepala Desa mengalami banyak perubahan. Kepala Desa
sekarang ini dituntut mempunyai kemampuan manajerial yang bagus, dapat berfikir out of the box dalam menjadikan
desanya mandiri.
Kemandirian desa
adalah suatu keniscayaan, pemerintah desa jangan terlalu tergantung kepada
dana-dana transfer dari pusat dan pemerintah daerah. kepala desa diharapkan
dapat merancang blue print
perekonomian desa dalam mendapatkan pendapatan desa yang optimal dengan
memaksimalkan potensi yang ada di wilayahnya.
Salah satu
medium Kepala Desa untuk mewujudkan mimpi tersebut adalah Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes), Pembentukan BUMDes merupakan cara untuk memanfaatkan undang-undang
yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk melakukan inovasi dalam
pembangunan desa, terutama meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan
bagi masyarakat desa.
BUMDes
merupakan korporasi yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah desa,
melihat realitas yang ada dan ada sebagian bumdes hanya menjadi “kosmetik”
plang kantor desa, tidak berjalan sebagaimana mestinya menimbulkan banyak
keraguan dari masyarakat.
Apakah BUMDes bisa memberikan kontribusi signifikan
terhadap Desa? Faktor
yang membuat masyarakat menjadi pesimis adalah kemampuan dari Kepala Desa dan
para perangkatnya dalam menjadikan BUMDes alat untuk menggerakan potensi desa
serta dapat membantu dalam upaya pengetasan kemiskinan.
Menjadikan
BUMDes berhasil memang diperlukan keterlibatan berbagai pihak, terutama
intervensi dalam penyusunan rencana bisnis BUMDes itu sendiri.
Sebagai lembaga
ekonomi desa, BUMDes harus bersifat inklusif, tidak sebaliknya menjadi
eksklusif. Bukan cerita baru lagi banyak missprosedur dalam pembentukan BUMDes,
seperti contoh dalam pemilihan pengurus BUMDes itu sendiri, banyak pengurus
BUMDes yang tidak paham bagaimana membuat proposal bisnis sampai bagaimana cara
menghitung memproyeksikan keuntungan atau kerugian yang akan dialami oleh BUMDes.
Pengurus BUMDes
bukan hanya melaksanakan tugas seperti biasa sesuai arahan Kepala Desa tetapi
bisa membantu dengan ide-ide kreatif, desa kaya akan sumber daya manusia yang
unggul pemerintah desa diharapkan dapat melihat potensi-potensi SDM yang
potensial untuk dijadikan pengurus BUMDes.
BUMDes bukan
hanya suatu prasyarat, tapi BUMDes memang benar-benar dibutuhkan dalam pardigma
desa sekarang ini, Desa harus pintar menghasilkan bukan hanya pintar
menghabiskan anggaran.
BUMDes startup desa?
Startup merupakan sebuah
perusahaan rintisan, yang baru berdiri atau belum berjalan cukup lama.
Berdasarkan
uraian istilah, startup tersebut
dapat kita nilai bahwa startup adalah
perusahaan yang baru saja berjalan dan masih berada pada tahap pengembangan dan
penelitian lebih lanjut untuk dapat terus menemukan market atau pasar dalam
mengembangkan produknya.
Karakteristik
dari stratup itu sendiri adalah
perusahaan atau entitas bisnis yang menggunakan teknologi informasi dalam
penyediaan jasa layanannya. BUMDes bisa menjadi sebuah startup dengan mengelola bisnis yang diluar kebiasaan, BUMDes harus
bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, teknologi informasi akan
lebih mempermudah BUMDes dalam pengembangan usaha maupun mengindentifikasi
potensi-potensi bisnis apa saja yang ada di Desa.
Melihat
banyaknya desa yang memiliki potensi alam yang berlimpah, maupun UMKM yang mempunyai
potensi bersaing di pasar global, bagi BUMDes itu seharusnya menjadi peluang
bisnis yang menjanjikan, BUMDes bisa menjadi media pemasaran agar produk-produk
di desa mempunyai pasar yang lebih luas lagi dan menjadi fasilitator
mempertemukan seller dengan buyer menggunakan intervensi teknologi
informasi.
Seperti
kita ketahui bersama saat ini para petani di Desa kebanyakan melalukan
interaksi dengan tengkulak, sehingga nilai ekonomi dari hasil bumi yang mereka
jual dihargai lebih rendah. Tidak berbeda dengan UMKM yang pasarnya masih
sangat sempit. Apabila kegiatan hisnis ini bisa berjalan, selain menambah
pemasukan untuk BUMDes juga bisa meningkatkan ekonomi para petani di Desa.
Menjadikan
BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa merupakan wacana yang harus mulai dipikirkan
dengan serius, BUMDes-BUMDes yang sudah terbentuk diharapkan mulai bergerak
menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang memang kompeten untuk mewujudkan
mimpi membentuk BUMDes yang profesional dan mandiri.
Digitalisasi
BUMDes juga merupakan salah satu implementasi dari program smart city yang sekarang sedang digaungkan di Indonesia.
Sudah
banyak cerita sukses di seantero wilayah Indonesia BUMDes yang bisa
menghasilkan pendapatan yang signifikan, kebanyakan karakter desa-desa tersebut
lebih maju dibanding dengan desa-desa yang BUMDes nya belum berjalan baik,
kenapa bisa seperti itu? Jawabannya sangat sederhana, dengan pendapatan asli
yang besar desa bisa menggunakannya untuk membiayai program-program prduktif
dalam upaya akselerasi pembangunan di Desa. *