Notification

×

Arsip Blog

PERAN PEMANGKU KEBIJAKAN

Selasa, 28 Februari 2023 | 10.15 WIB Last Updated 2023-02-28T03:15:58Z

 


Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd
(Camat Cikalongwetan Kab. Bandung Barat)

Adalah menjadi tugas dan tanggung jawab berbagai pemangku kepentingan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada setiap peserta didik. Pelayanan pendidikan bermutu harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, ekonomi, geografis, kondisi fisik dan emosional, etnis, serta latar belakang lainnya. Selain itu, pelayanan pendidikan yang merata harus pula mengarah pada konteks daerah masing-masing, sehingga pemberian pelayanan harus disesuaikan dengan konteks daerah tempat keberadaan satuan pendidikan dan peserta didik.


Untuk mencapai harapan tersebut, para pemangku kepentingan harus mencari berbagai strategi tepat dalam pemenuhan hak peserta didik. Dengan ketepatan penentuan strategi pemerataan, peregukan pendidikan bermutu akan dinikmati oleh setiap peserta didik.


Pemerataan dalam konteks mutu atau kualitas pendidikan mengandung arti bahwa setiap warga negara berhak mendapat layanan pendidikan yang bermutu dari setiap satuan pendidikan yang menjadi tempat mereka melakukan pembelajaran. Dalam konteks ini, pendidikan bermutu dimaknai bahwa proses pendidikan harus mampu meningkatkan hasil belajar setiap peserta didik dalam bentuk ketercapaian kompetensi kognitif maupun non-kognitif. Dengan demikian, sehingga setiap peserta didik memiliki kesiapan kepemilikan kompetensi yang dapat dijadikan modal mereka dalam bersaing dalam kehidupan global. Kepemilikan kompetensi ini harus mengarah pada tampilan perilaku yang didasari oleh prinsip-prinsip dalam kandungan Pancasila. Karena itu, hasil belajar yang menjadi tujuan utama pelaksanaan pembelajaran ini dirumuskan dalam konsep profil pelajar Pancasila.


Merujuk pada visi pendidikan Indonesia sebagai tujuan yang harus dicapai oleh ranah pendidikan, secara eksplisit terungkap bahwa proses pendidikan mengarah pada upaya mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.


Berdasarkan visi pendidikan Indonesia tersebut, profil pelajar Pancasila seperti diungkapkan di atas, mengarah pada tampilan siswa yang memiliki kompetensi kognitif dan non-kognitif (karakter). Elemen utama yang menandai tampilan profil pelajar Pancasila adalah (1) beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) berkebhinekaan global, (3) mandiri, (4) gotong royong, (5) bernalar kritis, serta (6) kreatif. Keenam elemen utama tersebut dipandang sebagai indikator yang berkesinambungan satu dengan lainnya dalam mendukung tampilan pelajar bermutu dengan dilandasi karakter Pancasila.


Untuk melahirkan profil pelajar Pancasila, dibutuhkan sinergitas dari seluruh elemen pemangku kepentingan pendidikan. Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi dalam membangun ekosistem pendidikan yang berpihak pada peningkatan mutu pendidikan. Ketika sinergitas tersebut tidak terbangun, upaya yang dilakukan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui lahirnya hasil pendidikan yang berprofil pelajar Pancasila tidak akan mudah tercapai. Bahkan dimungkinkan kondisinya bisa seperti beberapa program serupa yang pernah diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Berbagai program telah diimplementasikan oleh Kemendikbudristek pada satuan pendidikan, seperti Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SSN), Sekolah Model, dan Sekolah Rujukan. Berbagai program tersebut telah memberi hasil positif terhadap perkembangan mutu pendidikan. Sekalipun demikian, berbagai upaya perbaikan terus dilakukan. Salah satu upaya yang saat ini menjadi kebijakan Kemendikbudristek adalah penerapan Program Sekolah Penggerak (PSP) dengan menggandeng pemerintah daerah untuk terlibat secara langsung dalam implementasinya.


Program Sekolah Penggerak

Berkaca pada pengalaman yang sudah-sudah, salah satu upaya yang memungkinkan dijalankan adalah melakukan langkah peningkatan mutu pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan melalui pengoptimalan peran para pemangku kepentingan satuan pendidikan. Para pemangku kepentingan satuan pendidikan ini tidak sebatas elemen yang berada pada satuan pendidikan, tetapi elemen lain yang dapat berkontribusi terhadap bertumbuh dan berkembangnya satuan pendidikan. dalam hal ini, elemen yang dimaksud adalah pemerintah daerah—kabupaten/kota/provinsi. Mereka harus terus distimulasi untuk melakukan peningkatan kapasitas masing-masing, sehingga dapat berkontribusi optimal dalam mendorong pencapaian mutu pendidikan.


PSP merupakan program transformasi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran bagi seluruh peserta didik. Program ini diinisiasi oleh Kemendikbudristek serta dipersyaratkan mendapat dukungan dari pemerintah daerah—kabupaten, kota, atau provinsi—melalui dinas pendidikan masing-masing. Pelibatan pemerintah daerah dalam implementasi PSP ini diharapkan dapat bekerja bersama dengan Kemendikbudristek dalam memompa setiap satuan pendidikan untuk berkonsentrasi pada peningkatan mutu pendidikan.


Dalam implementasinya, Kemendikbudristek melakukan intervensi terhadap para pemangku kepentingan. Intervensi dilakukan terhadap pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Terhadap pemerintah daerah, intervensi dilakukan dalam bentuk pendampingan konsultatif dan asimetris dan pendampingan perencanaan berbasis data. Intervensi ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan pemahaman dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung PSP. Intervensi pada satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk pengutanan sumber daya manusia di sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, pelatihan dan pendampingan perencanaan berbasis data, serta digitalisasi sekolah. Intervensi tersebut diharapkan akan memberikan dampak penguatan pemahaman dan peningkatan kapasitas kepala sekolah dan guru pada setiap sekolah pelaksana PSP.


Berkenaan tujuan pelaksanaan PSP, program ini secara spesifik bertujuan untuk (1) meningkatkan literasi, numerasi, dan karakter pada setiap peserta didik di Indonesia; (2) meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru guna mendorong pembelajaran bermutu/berkualitas; (3) memudahkan guru dalam melakukan inovasi pembelajaran serta kepala sekolah dalam melakukan evaluasi diri dan pengelolaan sekolah melalui pendekatan digitalisasi sekolah; (4) meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar mampu melakukan evaluasi bebasis bukti guna menghasilkan kebijakan pendidikan yang focus pada pemerataan pendidikan bermutu/berkualitas; dan (5) menciptakan iklim kolaborasi bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan di lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.


Sekalipun demikian, muara dari pelaksanaan PSP mengarah pada tampilan hasil pembelajaran. Program ini bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar siswa secara holistik, baik pada sisi kompetensi kognitif (literasi dan numerasi), maupun non-kognitif (karakter). Kedua kompetensi tersebut terkemas dalam profil pelajar Pancasila.


Simpulan

Selama beberapa tahun ke belakang, berbagai program telah diimplementasikan dalam mendorong peningkatan mutu satuan pendidikan. Program tersebut di antaranya Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SSN), Sekolah Model, serta Sekolah Rujukan. Berbagai program tersebut telah berdampak positif terhadap perkembangan mutu pendidikan. Sekalipun demikian, berbagai upaya perbaikan terus dilakukan oleh Kemendikbudristek. Salah satu upaya yang saat ini menjadi kebijakannya adalah penerapan Program Sekolah Penggerak (PSP).


Program ini memberi ruang yang cukup luas terhadap peran pemerintah daerah—kabupaten/kota/provinsi—untuk secara aktif terlibat di dalamnya. Pelibatan tersebut dimaksudkan agar bersama-sama, bergotong royong mendorong capaian mutu pendidikan dalam bentuk transformasi satuan pendidikan sehingga dapat meningkatkan capaian hasil belajar siswa secara holistik, baik pada sisi kompetensi kognitif (literasi dan numerasi), maupun non-kognitif (karakter). ****DasARSS.

×
               
         
close