Dadang A. Sapardan
(Camat
Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Beberapa waktu yang lalu sempat
menerima tamu dari Kementerian Sosial. Dalam obrolan tersinggung perihal upaya
pemberdayaan masyarakat. Obrolan mengarah pada hal itu diawali dengan pokok
pembicaraan tentang dinamika permasalahan kehidupan masyarakat yang terjadi,
terutama ranah ekonomi masyarakat. Berdasarkan hasil pembicaraan, permasalahan
itu tidak terlokalisasi pada satu atau dua tempat, tetapi tersebar pada
berbagai lokus. Dari sana, pembicaraan berkembang pada beberapa upaya yang
dapat dilakukan dalam rangka melakukan pemberdayaan masyarakat dengan
memanfaatkan potensi yang ada untuk mendukung keberlangsungan program. Obrolan
cukup hangat karena sempat juga tersampaikan tentang beberapa role model
penanganan permasalahan masyarakat melalui langkah strategis dalam melakukan
pemberdayaan masyarakat. Intervensi berbagai pemangku kepentingan menjadi
pemicu mendorong pemberdayaan masyarakat.
Pemerintahan desa merupakan
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks ini,
terdapat dua ranah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keberadaannya.
Pemerintahan desa menjadi lembaga kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat
dan daerah yang mengimplementasikan berbagai kebijakan pemerintah pada tataran
teknis. Pemerintahan desa sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan
kepentingan masyarakat dengan didasari karakteristik masyarakat desa itu
sendiri.
Keberadaan pemerintahan desa mengarah
pada tujuan agar mampu menggerakkan masyarakat dalam pembangunan dan mendorong
terwujudnya kemandirian serta keberdayaan masyarakat desa. Dalam kapasitas
sebagai bagian dari pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,
pemerintahan desa menjadi lembaga yang sangat strategis dapat menjadi motor
penggerak pembangunan dan pengembangan masyarakatnya.
Core program
yang menjadi tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa,
melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa. Beberapa program dimaksud harus mendapat dukungan optimal dari
seluruh ekosistem pemerintahan desa, baik aparatur desa maupun lembaga
kemasyarakatan desa.
Salah satu core program yang
harus dijalani adalah menerapkan berbagai program yang mengarah pada upaya
pemberdayaan masyarakat desa setempat. Program yang diterapkan tentunya harus
memiliki linieritas dengan program pemerintahan di atasnya. Berbagai program
yang diimplementasikan pemerintahan pusat, daerah, sampai pemerintahan desa
harus mengarah pada upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat agar lebih
baik lagi dari kondisi yang ada. Berbagai strategi penerapan program perlu
dilakukan untuk menstimulasi pemberdayaan masyarakat.
Bila mengacu pada Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) upaya yang dilakukan diarahkan pada tiga sektor utama yang
menjadi indikator peningkatan IPM. Ketiga sektor dimaksud adalah kesehatan,
pendidikan, dan daya beli (ekonomi). Ketiga sektor inilah yang harus menjadi
perhatian utama dari setiap aparatur pemerintahan desa di bawah kepala desa
yang menjadi dirigen-nya. Tentunya harus pula menjadi perhatian dari
para pemangku kepentingan lainnya. Berbagai program yang diterapkan harus
menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai acuannya.
Pemberdayaan masyarakat merupakan
upaya yang dilakukan para pemangku kepentingan guna memberi motivasi dan
dorongan terhadap masyarakat agar mampu menggali dan mengoptimalkan potensi
yang dimilikinya. Selain itu, mereka dituntut pula untuk memiliki keberanian
dalam mengembangkan diri sehingga tumbuh kemandirian sehingga tidak memiliki
ketergantungan pada pihak lain. Kemandirian masyarakat menjadi muara dari upaya
pemberdayaan masyarakat yang dilakukan para pemangku kepentingan.
Untuk sampai pada arah kemandirian
melalui upaya pemberdayaan masyarakat memang bukanlah harapan yang dapat
dilakukan dengan mudah. Berbagai strategi dan energi harus dicurahkan untuk
mencapainya. Langkah ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Idealnya diperlukan penetapan perencanaan yang matang dan
efektif serta efisien dari para pemangku kepentingan.
Dalam konteks tersebut,
peran masyarakat dan pemerintahan tidak bisa diabaikan. Komponen ini harus
saling bahu-membahu (bersinergi) dalam mengembangkan berbagai potensi desa,
termasuk di dalamnya potensi yang dimiliki masyarakat. Seperti disampaikan di
atas, secara umum tujuan dari adanya pengembangan potensi masyarakat adalah
untuk terbangunnya kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.
Upaya mendorong
pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan melalui tiga strategi, yaitu enabling,
empowering, dan protecting. Ketiga strategi ini dapat dilakukan oleh
pemerintahan desa bersama para pemangku kepentingan lainnya setelah dilakukan
eksplorasi atas kondisi nyata yang berkembang. Muara dari proses eksplorasi ini
adalah diperolehnya base line yang menggambarkan peta nyata masyarakat
desa.
Melalui
enabling, pemerintahan desa dan para pemangku kepentingan lainnya dapat
melakukan pengembangan potensi masyarakat yang dimiliki. Berbagai potensi
masyarakat yang ada perlu distimulasi untuk didorong agar dapat berkembang ke
arah yang lebih baik. Upaya pengembangan diperlukan agar tidak terjadi kondisi stagnan
dari keberadaan potensi ini.
Dengan
empowering, pemerintahan desa dan para pemangku kepentingan lainnya
dapat melakukan stimulasi penguatan potensi masyarakat. Berbagai upaya untuk
melakukan penguatan perlu dilakukan agar potensi yang dimiliki lebih kokoh dan
mengkristal sebagai jembatan ke arah pemberdayaan masyarakat.
Langkah
protecting, perlu pula dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap
potensi masyarakat. Berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah desa harus
mengarah pada upaya memberi perlindungan terhadap potensi yang dimiliki
masyarakat. Berbagai potensi yang dimiliki dan sudah berjalan dengan baik harus
mendapat perlindungan, sehingga tidak mudah kolaps.
Kunci utama dalam upaya menerapkan
strategi pemberdayaan masyarakat tersebut adalah political will dari kepala desa yang berposisi sebagai dirigen
pada pemerintahan desa. Keberadaan political will akan menjadi
kesia-saian bila tidak mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan,
termasuk dukungan dari masyarakat. ****DasARSS.