Notification

×

Arsip Blog

MENUJU ELEKTABILITAS DALAM PEMILUKADA

Selasa, 16 April 2024 | 21.35 WIB Last Updated 2024-04-16T14:35:51Z

 


Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Kp
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)


Selepas pelaksanaan Idul Fitri tahun 1445 H selalu diiringi dengan acara silaturahmi. Silaturahmi dengan teman dan kerabat selalu diwarnai dengan berbagai topik pembicaraan. Topik pembicaraan pada silaturahmi kali ini cukup berbeda dengan beberapa tahun ke belakang. Topik yang mengemuka di antaranya tentang perhelatan Pemilu Serentak yang baru berlalu dan perhelatan Pemilukada Serentak yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Terkait dengan Pemilukada dimungkinkan jadi topik pembicaraan karena menjelang perayaan Idul Fitri, berbagai tokoh masyarakat sudah mulai memasarkan diri melalui pemasangan baligo di sepanjang jalan strategis dan pemanfaatan kanal media sosial sebagai sarana sosialisasinya. Fenomena demikian, tidak ayal menjadi topik pembicaraan yang hangat dari masyarakat, terutama yang tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Geliat pelaksanaan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) sudah mulai terlihat seiring dengan menjelang tuntasnya Pemilu (Pemilihan Umum) Serantak. Pemilukada yang akan menjadi ajang pemilihan calon bupati/walikota dan gubernur beserta wakilnya masing-masing menjadi ajang seksi bagi para bakal calon.

Pemilukada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih kepala daerah, baik gubernur bersama wakilnya maupun bupati/walikota bersama wakilnya. Pelaksanaanya tidak jauh berbeda dengan Pemilu Serentak yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu dan saat ini menjelang pada tahapan akhir, Pelaksanaan Pemilukada dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan masyarakat sebagai pemberi mandat pada setiap calon.

Pemilukada secara langsung oleh masyarakat menjadi implementasi dari perwujudan instrumen demokrasi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, melalui pola penetapan kepemimpinan oleh masyarakat. Dengan pola ini, harapan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan dimungkinkan dapat terealisasi  sebagaimana amanat yang tersurat dalam  Undang-undang Dasar 1945.

Pemilukada menjadi bentuk pemberian hak konstitusional kepada masyarakat untuk dapat menentukan pemimpin daerah pada level provinsi atau kabupaten/kota yang akan memimpin mereka dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Pelaksanaannya menjadi instrumen hulu dalam periodisasi tata pemerintahan. Bagaimana masa depan perkembangan daerah akan berlangsung sudah bisa diprediksi pada ujung pelaksanaan Pemilukada yang menetapkan calon sebagai pemenangnya.

Pemilukada merupakan refleksi dari pelaksanaan demokrasi yang menempatkan posisi kepemimpinan daerah menjadi kewenangan mutlak masyarakat. Dalam menentukan siapa yang harus memimpin mereka dalam jangka waktu lima tahun ke depan, masyarakat diberi ruang yang luas untuk memandatkannya. Bukan itu saja, Pemilukada menjadi implementasi dari penerapan demokrasi dengan sandaran bahwa semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 telah mengungkapkan tahapan pelaksanaan Pemilukada. Mencermati waktu yang terus bergulir, sangat dimaklumi bila selepas Pemilu Serentak para bakal calon sudah melakukan sosialisasi pada berbagai kanal informasi, baligo dan media sosial. Langkah sosialisasi tersebut diiringi pula oleh upaya pendekatan dari para bakal calon pada partai politik (parpol) tertentu ataupun sebaliknya. Akan halnya dengan parpol, mereka sudah memasang kuda-kuda guna menetapkan strategi paling ampuh guna meraih target, menjadi bagian dari parpol yang mendukung calon untuk duduk dalam tampuk kekuasaan, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemilukada menjadi ajang pengujian dan pertaruhan kecermatan setiap bakal calon bersama parpol pendukungnya dalam memantaskan diri untuk meraih hati masyarakat. Dengan kepantasan yang dimiliki, masyarakat pemilih diharapkan tergerak hatinya untuk memilih calon yang disodorkan. Untuk memantaskan diri sehingga layak dipilih, calon yang disodorkan harus merupakan sosok yang dipandang memiliki elektabilitas paling tinggi di antara para calon lainnya.

Elektabilas merupakan kemampuan atau kecakapan sesorang atau kelompok orang untuk dipilih dalam menduduki suatu jabatan tertentu, terutama pada jabatan dalam ranah politik dan pemerintahan. Seorang calon dengan elektabilitas tinggi didasari oleh penilaian positif dari masyarakat pemilihnya. Dengan demikian, sosok dengan elektabilitas tinggi diprediksi akan mendapat dukungan dari masyarakat pemilihnya yang direpresentasikan dengan raihan suara, sehingga akan menjadi pamuncak perolehan suara dibandingkan dengan calon lainnya.

Elektabilitas sesorang menjadi pijakan utama setiap partai politik dalam menetapkan calon yang diusungnya dalam pemilukada. Calon dengan tingkat elektabilitas tinggi dan diperkirakan menjadi pemenang, akan dengan mudah mendapat dukungan dari parpol dan elemen lainnya. Akan halnya dengan calon dengan elektabilitas rendah, di bawah calon lainnya, akan berupaya optimal memanfaatkan mesin politik yang dimilikinya guna menaikkan capaian angka elektabilitas, sehingga mereka memiliki nilai jual tinggi dalam pemilukada.

Untuk mengangkat elektabilitas, dimungkinkan dipengaruhi dua faktor, yaitu popularitas dan kapabilitas. Kedua faktor tersebut menjadi dasar pijakan sesorang memiliki elektabilitas tinggi sehingga kesempatan untuk menjadi pemenang dalam dalam pemilihan sangatlah besar.

Popilaritas merupakan tingkat kepopuleran seseorang di kalangan masyarakat pemilih. Bagaimana masyarakat pemilih familiar dengan sosok ini sehingga akan dengan mudah diterima, diakui, atau disukai. Popularitas calon menjadi topangan utama dan penting untuk memenangkan perhelatan pemilihan. Karenanya tidak heran banyak parpol yang mengincar kandidat populer seperti selebritis, pejabat, dan pengusaha untuk menjadi sosok usungannya dalam perhelatan pemilu, termasuk dalam pemilukada.

Di tengah tingkat pendidikan politik masyarakat yang masih rendah, popularitas menjadi topangan utama bagi setiap partai politik dalam menyodorkan calonnya. Kondisi demikian dapat dilihat dari cukup banyaknya artis atau pesohor yang sering berlalu-lalang di layar kaca yang terpilih menjadi anggota DPR atau DPD dalam pemilu yang baru lalu. Sosok yang sangat fenomenal adalah keterpilihan Komeng menjadi anggota DPD-RI dengan raihan suara yang sangat tinggi.

Kapabilitas adalah kemampuan mengeksploitasi kemampuan yang dimilikinya guna menjalankan aktivitas tertentu. Kapabilitas dipengaruhi kepemilikan pengetahuan, pengalaman, pendidikan, dan pelatihan seseorang sehingga terbangun suasana inovatif dan adaptif dengan dinamika yang sedang berlangsung. Seorang dengan tingkat kapabilitas tinggi akan dapat berkontribusi optimal terhadap laju perkembangan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya, karena kebijakan yang dibuatkan disesuaikan dengan fenomena yang tengah berlangsung.

Karena itu, kapabilitas menjadi sangat penting dalam lingkungan kerja yang berlangsung sangat dinamis. Sosok dengan kapabilitas tinggi dimungkinkan dapat menjadi pemicu kemajuan organisasinya karena dia memahami kinerja apa yang harus dilakukan untuk memajukan organisasi.

Dalam kaitan dengan Pemilukada yang akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang, popularitas dan kapabilitas setiap calon menjadi faktor krusial yang harus mendapat perhatian. Kedua faktor tersebut harus menjadi pijakan berbagai pihak, terutama parpol dalam menetapkan calon pilihan yang akan disodorkan kepada masyarakat pemilih. Dengan berbekal popularitas dan kapabilitas, elektabilitas calon pada pemilukada dimungkinkan akan sangat tinggi, sehingga peluang menang dalam kontestasi pemilukada akan sangat besar.

Alhasil, perhatian utama para pemangku kepentingan dalam pemilukada adalah mendorong populasitas dan mengekploitasi kapabilitas setiap calon kepada masyarakat pemilih. Hal itu dilakukan agar elektabilitas calon usungannya berada pada level tinggi dan target memangkan dalam pemilukada dapat tercapai.**** DasARSS.




×
               
         
close