Oleh: H. Dadang
A. Sapardan, M.Pd., Kp
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Selepas
pelaksanaan Idul Fitri tahun 1445 H selalu diiringi dengan acara silaturahmi.
Silaturahmi dengan teman dan kerabat selalu diwarnai dengan berbagai topik
pembicaraan. Topik pembicaraan pada silaturahmi kali ini cukup berbeda dengan
beberapa tahun ke belakang. Topik yang mengemuka di antaranya tentang
perhelatan Pemilu Serentak yang baru berlalu dan perhelatan Pemilukada Serentak
yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Terkait dengan Pemilukada
dimungkinkan jadi topik pembicaraan karena menjelang perayaan Idul Fitri,
berbagai tokoh masyarakat sudah mulai memasarkan diri melalui pemasangan baligo
di sepanjang jalan strategis dan pemanfaatan kanal media sosial sebagai sarana
sosialisasinya. Fenomena demikian, tidak ayal menjadi topik pembicaraan yang
hangat dari masyarakat, terutama yang tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Geliat
pelaksanaan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) sudah mulai terlihat
seiring dengan menjelang tuntasnya Pemilu (Pemilihan Umum) Serantak. Pemilukada
yang akan menjadi ajang pemilihan calon bupati/walikota dan gubernur beserta
wakilnya masing-masing menjadi ajang seksi bagi para bakal calon.
Pemilukada
adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih kepala daerah, baik
gubernur bersama wakilnya maupun bupati/walikota bersama wakilnya.
Pelaksanaanya tidak jauh berbeda dengan Pemilu Serentak yang sudah berlangsung
beberapa waktu lalu dan saat ini menjelang pada tahapan akhir, Pelaksanaan
Pemilukada dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dengan masyarakat sebagai pemberi mandat pada setiap calon.
Pemilukada
secara langsung oleh masyarakat menjadi implementasi dari perwujudan instrumen demokrasi
dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, melalui pola penetapan
kepemimpinan oleh masyarakat. Dengan pola ini, harapan kedaulatan rakyat dalam
sistem pemerintahan dimungkinkan dapat terealisasi sebagaimana amanat yang tersurat dalam Undang-undang Dasar 1945.
Pemilukada menjadi
bentuk pemberian hak konstitusional kepada masyarakat untuk dapat menentukan
pemimpin daerah pada level provinsi atau kabupaten/kota yang akan memimpin
mereka dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Pelaksanaannya menjadi instrumen
hulu dalam periodisasi tata pemerintahan. Bagaimana masa depan perkembangan
daerah akan berlangsung sudah bisa diprediksi pada ujung pelaksanaan Pemilukada
yang menetapkan calon sebagai pemenangnya.
Pemilukada
merupakan refleksi dari pelaksanaan demokrasi yang menempatkan posisi
kepemimpinan daerah menjadi kewenangan mutlak masyarakat. Dalam menentukan
siapa yang harus memimpin mereka dalam jangka waktu lima tahun ke depan,
masyarakat diberi ruang yang luas untuk memandatkannya. Bukan itu saja,
Pemilukada menjadi implementasi dari penerapan demokrasi dengan sandaran bahwa
semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 telah mengungkapkan tahapan
pelaksanaan Pemilukada. Mencermati waktu yang terus bergulir, sangat dimaklumi
bila selepas Pemilu Serentak para bakal calon sudah melakukan sosialisasi pada
berbagai kanal informasi, baligo dan media sosial. Langkah sosialisasi tersebut
diiringi pula oleh upaya pendekatan dari para bakal calon pada partai politik
(parpol) tertentu ataupun sebaliknya. Akan halnya dengan parpol, mereka sudah
memasang kuda-kuda guna menetapkan strategi paling ampuh guna meraih target,
menjadi bagian dari parpol yang mendukung calon untuk duduk dalam tampuk kekuasaan,
baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemilukada
menjadi ajang pengujian dan pertaruhan kecermatan setiap bakal calon bersama
parpol pendukungnya dalam memantaskan diri untuk meraih hati masyarakat. Dengan
kepantasan yang dimiliki, masyarakat pemilih diharapkan tergerak hatinya untuk
memilih calon yang disodorkan. Untuk memantaskan diri sehingga layak dipilih,
calon yang disodorkan harus merupakan sosok yang dipandang memiliki
elektabilitas paling tinggi di antara para calon lainnya.
Elektabilas
merupakan kemampuan atau kecakapan sesorang atau kelompok orang untuk dipilih
dalam menduduki suatu jabatan tertentu, terutama pada jabatan dalam ranah
politik dan pemerintahan. Seorang calon dengan elektabilitas tinggi didasari
oleh penilaian positif dari masyarakat pemilihnya. Dengan demikian, sosok
dengan elektabilitas tinggi diprediksi akan mendapat dukungan dari masyarakat
pemilihnya yang direpresentasikan dengan raihan suara, sehingga akan menjadi
pamuncak perolehan suara dibandingkan dengan calon lainnya.
Elektabilitas
sesorang menjadi pijakan utama setiap partai politik dalam menetapkan calon
yang diusungnya dalam pemilukada. Calon dengan tingkat elektabilitas tinggi dan
diperkirakan menjadi pemenang, akan dengan mudah mendapat dukungan dari parpol
dan elemen lainnya. Akan halnya dengan calon dengan elektabilitas rendah, di
bawah calon lainnya, akan berupaya optimal memanfaatkan mesin politik yang
dimilikinya guna menaikkan capaian angka elektabilitas, sehingga mereka
memiliki nilai jual tinggi dalam pemilukada.
Untuk
mengangkat elektabilitas, dimungkinkan dipengaruhi dua faktor, yaitu
popularitas dan kapabilitas. Kedua faktor tersebut menjadi dasar pijakan
sesorang memiliki elektabilitas tinggi sehingga kesempatan untuk menjadi
pemenang dalam dalam pemilihan sangatlah besar.
Popilaritas
merupakan tingkat kepopuleran seseorang di kalangan masyarakat pemilih.
Bagaimana masyarakat pemilih familiar dengan sosok ini sehingga akan dengan
mudah diterima, diakui, atau disukai. Popularitas calon menjadi topangan utama
dan penting untuk memenangkan perhelatan pemilihan. Karenanya tidak heran
banyak parpol yang mengincar kandidat populer seperti selebritis, pejabat, dan
pengusaha untuk menjadi sosok usungannya dalam perhelatan pemilu, termasuk
dalam pemilukada.
Di tengah
tingkat pendidikan politik masyarakat yang masih rendah, popularitas menjadi
topangan utama bagi setiap partai politik dalam menyodorkan calonnya. Kondisi
demikian dapat dilihat dari cukup banyaknya artis atau pesohor yang sering
berlalu-lalang di layar kaca yang terpilih menjadi anggota DPR atau DPD dalam
pemilu yang baru lalu. Sosok yang sangat fenomenal adalah keterpilihan Komeng
menjadi anggota DPD-RI dengan raihan suara yang sangat tinggi.
Kapabilitas
adalah kemampuan mengeksploitasi kemampuan yang dimilikinya guna menjalankan
aktivitas tertentu. Kapabilitas dipengaruhi kepemilikan pengetahuan,
pengalaman, pendidikan, dan pelatihan seseorang sehingga terbangun suasana
inovatif dan adaptif dengan dinamika yang sedang berlangsung. Seorang dengan
tingkat kapabilitas tinggi akan dapat berkontribusi optimal terhadap laju
perkembangan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya, karena kebijakan yang
dibuatkan disesuaikan dengan fenomena yang tengah berlangsung.
Karena itu,
kapabilitas menjadi sangat penting dalam lingkungan kerja yang berlangsung
sangat dinamis. Sosok dengan kapabilitas tinggi dimungkinkan dapat menjadi
pemicu kemajuan organisasinya karena dia memahami kinerja apa yang harus
dilakukan untuk memajukan organisasi.
Dalam kaitan dengan
Pemilukada yang akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang, popularitas
dan kapabilitas setiap calon menjadi faktor krusial yang harus mendapat
perhatian. Kedua faktor tersebut harus menjadi pijakan berbagai pihak, terutama
parpol dalam menetapkan calon pilihan yang akan disodorkan kepada masyarakat
pemilih. Dengan berbekal popularitas dan kapabilitas, elektabilitas calon pada
pemilukada dimungkinkan akan sangat tinggi, sehingga peluang menang dalam
kontestasi pemilukada akan sangat besar.
Alhasil,
perhatian utama para pemangku kepentingan dalam pemilukada adalah mendorong
populasitas dan mengekploitasi kapabilitas setiap calon kepada masyarakat
pemilih. Hal itu dilakukan agar elektabilitas calon usungannya berada pada
level tinggi dan target memangkan dalam pemilukada dapat tercapai.**** DasARSS.