Notification

×

Arsip Blog

PTSL Lahirkan Ghirah Masyarakat

Minggu, 25 Agustus 2024 | 14.05 WIB Last Updated 2024-08-25T07:08:37Z

 


Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)



Pada satu ketika mendapat undangan dari salah satu Desa di Cikalongwetan. Undangan berkenaan dengan penyerahan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung). Berdasarkan surat undangan, masyarakat pada Desa dimaksud akan menerima sertifikat dari tim PTSL yang terdiri atas Kantor Pertanahan/BPN bersama Pemerintah Desa. Ratusan sertifikat atas bidang tanah akan diserahkan oleh tim dari Kantah/BPN kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan puncak dari proses yang telah dilalui oleh tim, mulai pendataan, pengukuran, pemberkasan, sampai penerbitan sertifikat tanah. Saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat lewat seremonial penyerahan, terlihat sekali antusiasme masyarakat. Kepemilikan sertifikat tanah menjadi surprise bagi mereka karena selama puluhan tahun tidak terbayangkan akan mendapat sertifikat dengan cara mudah dan murah.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas bidang tanah tidak jarang memicu terjadinya sengketa dan perseteruan terkait dengan hak kepemilikan lahan. Sengketa bisa terjadi di kalangan keluarga dan masyarakat, bisa pula terjadi pula antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN, atau Pemerintah). Adanya sengketa kepemilikan bidang tanah menunjukkan begitu pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah melalui sertifikat tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti hukum atas kepemilikan bidang tanah oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Proses penerbitan sertifikat tanah yang berlangsung lamban menjadi pokok perhatian Pemerintah. Guna menanggulanginya, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan penerbitan sertifikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk mendapat sertifikat tanah melewati program PTSL, Pemerintah memberi kemudahan dan dilakukan dengan biaya yang sangat murah, sehingga terjangkau oleh masyarakat. Program ini menjadi upaya pe-masiv-an penerbitan dan kepemilikan sertifikat tanah. Padahal selama ini, penerbitan sertifikat tanah di luar program PTSL melewati tahapan proses pemenuhan persyaratannya yang sangat panjang, sehingga membutuhkan energi yang tidak sedikit.

Lewat kolaborasi Kantor Pertanahan/BPN bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, PTSL menjadi program fasilitasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Program ini dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Dengan kata lain, PTSL diproyeksikan bagi kepemilikan bidang tanah yang belum pernah dibuktikan dengan penerbitan sertifikat tanah.

Melalui program ini, Pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kepemilikan sertifikat tanah menjadi dasar penguat bahwa mereka menjadi pemilik sah atas bidang tanah yang dikuasainya. Kepemilikan sertifikat tanah di tangan masyarakat dimungkinkan akan melahirkan ketenangan untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Dengan kondisi ini sulit sekali pihak lain untuk mengklaim kepemilikan atas kepemlikan bidang tanah dimaksud. Hal itu dimungkinkan karena sertifikat tanah adalah dokumen resmi dan berkekuatan hukum yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti kepemilkan seseorang atas suatu bidang tanah.

Program PTSL merupakan perwujudan pelaksanaan bahwa Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat. Melalui program ini Pemerintah telah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sisi lain dari program ini adalah kepemilikan sertifikat tanah dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai modal dasar pendampingan usaha sehingga diharapkan menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan kehidupannya. ****DasARSS.






×
               
         
close