Dadang A. Sapardan
(Camat
Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Pada satu ketika
mendapat undangan dari salah satu Desa di Cikalongwetan. Undangan berkenaan
dengan penyerahan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung).
Berdasarkan surat undangan, masyarakat pada Desa dimaksud akan menerima
sertifikat dari tim PTSL yang terdiri atas Kantor Pertanahan/BPN bersama
Pemerintah Desa. Ratusan sertifikat atas bidang tanah akan diserahkan oleh tim
dari Kantah/BPN kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan
puncak dari proses yang telah dilalui oleh tim, mulai pendataan, pengukuran,
pemberkasan, sampai penerbitan sertifikat tanah. Saat menyerahkan sertifikat
tanah kepada masyarakat lewat seremonial penyerahan, terlihat sekali antusiasme
masyarakat. Kepemilikan sertifikat tanah menjadi surprise bagi mereka karena
selama puluhan tahun tidak terbayangkan akan mendapat sertifikat dengan cara
mudah dan murah.
Belum adanya jaminan
kepastian hukum atas bidang tanah tidak jarang memicu terjadinya sengketa dan
perseteruan terkait dengan hak kepemilikan lahan. Sengketa bisa terjadi di
kalangan keluarga dan masyarakat, bisa pula terjadi pula antarpemangku
kepentingan (pengusaha, BUMN, atau Pemerintah). Adanya sengketa kepemilikan
bidang tanah menunjukkan begitu pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan
bidang tanah melalui sertifikat tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti hukum
atas kepemilikan bidang tanah oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Proses penerbitan
sertifikat tanah yang berlangsung lamban menjadi pokok perhatian Pemerintah. Guna
menanggulanginya, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program
Prioritas Nasional berupa percepatan penerbitan sertifikat tanah dengan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk mendapat
sertifikat tanah melewati program PTSL, Pemerintah memberi kemudahan dan
dilakukan dengan biaya yang sangat murah, sehingga terjangkau oleh masyarakat.
Program ini menjadi upaya pe-masiv-an penerbitan dan kepemilikan
sertifikat tanah. Padahal selama ini, penerbitan sertifikat tanah di luar
program PTSL melewati tahapan proses pemenuhan persyaratannya yang sangat
panjang, sehingga membutuhkan energi yang tidak sedikit.
Lewat kolaborasi Kantor
Pertanahan/BPN bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, PTSL menjadi program
fasilitasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Program ini dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran
tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Dengan
kata lain, PTSL diproyeksikan bagi kepemilikan bidang tanah yang belum pernah
dibuktikan dengan penerbitan sertifikat tanah.
Melalui program ini,
Pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang
dimiliki masyarakat. Kepemilikan sertifikat tanah menjadi dasar penguat bahwa
mereka menjadi pemilik sah atas bidang tanah yang dikuasainya. Kepemilikan
sertifikat tanah di tangan masyarakat dimungkinkan akan melahirkan ketenangan
untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Dengan kondisi ini sulit sekali pihak lain
untuk mengklaim kepemilikan atas kepemlikan bidang tanah dimaksud. Hal itu
dimungkinkan karena sertifikat tanah adalah dokumen resmi dan berkekuatan hukum
yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti kepemilkan seseorang atas suatu bidang
tanah.
Program PTSL merupakan perwujudan
pelaksanaan bahwa Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat. Melalui program
ini Pemerintah telah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan
tanah masyarakat. Sisi lain dari program ini adalah kepemilikan sertifikat
tanah dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai modal dasar pendampingan usaha
sehingga diharapkan menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan kehidupannya. ****DasARSS.