RUANG BERITA- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berhasil menduduki peringkat pertama nasional sebagai daerah yang merekrut Guru Penggerak menjadi kepala sekolah. Saat ini, sebanyak 82.5 % Guru Penggerak telah ditempatkan Pemkab Bandung Barat sebagai kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.
Atas keberhasilan tersebut, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi GTK bidang SMP, Wika Karina Damayanti dan salah seorang Kepala Sekolah jenjang SMP dari unsur Guru Penggerak, Nenden Amalia, Kepala SMPN 3 Cisarua untuk berbagi Praktik Baik.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis-Sabtu (27-29/7/23) di Hotel Atria Tangerang Banten tersebut, bertujuan untuk memperjuangkan kebijakan pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas guna memperkuat mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dan mengakomodasi potensi dan keberhasilan para guru penggerak dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, melalui kebijakan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas, diharapkan potensi mereka dalam menggerakkan perubahan positif di dunia pendidikan bisa lebih dimanfaatkan. Selainitu, kepala sekolah yang berasal dari kalangan Guru Penggerak diharapkan dapat melanjutkan karya-karya mereka yang telah memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pendidikan di sekolahnya
Sementara itu, dalam presentasinya, Wika Karina Damayanti memaparkan Strategi Penguatan Advokasi UPT terhadap Pemda dalam Rangka Percepatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah. Menurutnya, Pemerintah Kab.Bandung Barat melalui Dinas Pendidikan telah mengambil langkah kebijakan dalam proses penugasan guru menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Disampaikannya, terdapat empat tahapan seleksi yang diselenggarakan pihaknya, yaitu: Seleksi administratif, seleksi akademik yang dilaksanakan oleh LPPKS, pendidikan Guru Penggerak yang dilaksanakan Balai Besar Guru Penggerak dan LPMP, dan terkahir adalah penempatan.
Selanjutnya, masih papar Wika, rekruitmen calon kepala sekolah (CKS) di Kab. Bandung Barat terbagi dalam dua moda, yakni 147 CKS hasil seleksi yang bersumber dana dari APBN mengikuti program Guru Penggerak selama sembilan bulan, dan 138 CKS yang bersumber dari dana APBD yang terdiri dari guru senior mengikuti Diklat KS di LPMP selama tiga bulan.
Dari kedua moda tersebut, sebanyak 81 CKS APBN ditempatkan di SMP dan 66 orang di SD. Sementara itu, 138 CKS APBD ditempatkan di SD sebanyak 110 orang, dan 28 orang di SMP.
Wika Karina menegaskan bahwa komitmen dan dukungan penuh Kepala Daerah dalam program rekruitmen calon kepala sekolah di atas, telah menjadikan Kab.Bandung Barat sebagai salah satu daerah yang paling berhasil menempatkan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah terbanyak se-Indonesia.
Di sisi lain, Nenden Amalia, Kepala SMPN 3 Cisarua dalam presentasinya menyampaikan bahwa program Guru Penggerak yang diluncurkan Kemendikbudristek telah berhasil membentuk karakter para CKS berdedikasi tinggi, memiliki kompetensi kepemimpinan, dan keberanian untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Selanjutnya, Nenden memaparkan bahwa kebijakan Pemerintah Kab.Bandung Barat yang telah memfasilitasi rekruitmen CKS dari Guru Penggerak sangat berdampak pada kualitas pembelajaran, terutama intra dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Di lain pihak, Wika Karina menandaskan para kepala sekolah di Kab. Bandung Barat telah terbukti mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya. Sehingga, kebijakan Pemerintah Kab.Bandung Barat sangat tepat dengan merekrut para Guru Pengerak menjadi pemimpin pembelajaran di sekolah masing-masing.
"Mereka merupakan agen perubahan yang telah terbukti mampu menginspirasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah. Sehingga, ketika mereka menduduki Kepala Sekolah sudah memiliki bekal kepemimpinan yang kuat. Sehingga advokasi percepatan pengangkatan KS dari Guru Penggerak oleh Pemda merupakan langkah yang paling tepat dilaksanakan," tandasnya.
Kontributor: Nenden Amelia, S.Pd., S.Kom., M.Pd-Sumber Berita: DR. Wika Karina Damayanti, S.Pd., SH, M.Pd-Pewarta/Editor: Adhyatnika Geusan Ulun.