Notification

×

Arsip Blog

Seberapa Penting Monitoring dan Evaluasi BOSP?

Kamis, 07 September 2023 | 11.25 WIB Last Updated 2023-09-07T04:41:43Z

 



Bandung Barat-(disdikkbb.go.id)-Dalam rangka pemantauan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maka monitoring dan evaluasi (Monev) wajib diselenggarakan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), Rustiyana, ketika dihubungi tim peliput berita pendidikan Bandung Barat, Kamis (7/9/23).

Lebih jauh disampaikan Sekdis, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tim BOS, setiap daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.

Selanjutnya, pembinaan dalam pengelolaan BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di sekolah.


Berikutnya, Monev bertujuan juga untuk untuk melihat dan mengetahui apakah setiap sekolah sudah melaksanakan tertib adminstratsi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOSP. Termasuk, untuk mengetahui apakah pemanfaatan dan penggunaan dana BOSP sesuai dengan aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Menindaklanjuti hal di atas, Pemerintah Kab. Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Monev BOSP kepada sekolah-sekolah penerima manfaat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan KBB.

Sekdis menegaskan, pentingya Monev dana BOSP diselenggarakan adalah untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang mengamanatkan bahwa dana dimanfaatkan untuk membantu operasional sekolah, dan meningkatkan aksebilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.  


Ditandaskan Sekdis, sesuai dengan prinsip pengunaan dana BOSP yang berdasarkan fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparan, maka monitoring dan evaluasi pemanfaatnnya sangat diperlukan. Hal tersebut agar dalam pelaksanaannya tidak menyalahi regulasi yang ada.

Sumber Berita: DR.H. Rustiyana, ST., M.Pd., M.AP -Pewarta/Editor: Adhyatnika Geusan Ulun

×
               
         
close