Notification

×

Arsip Blog

OASE DI PADANG PASIR

Selasa, 07 Februari 2023 | 00.45 WIB Last Updated 2023-02-20T15:20:12Z

 


Oleh: Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd

Menjelang waktu makan siang, berkesempatan ngobrol santai dengan para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam obrolan itu terungkap tumpukan program yang harus mereka dampingi dan fasilitasi. Program pendampingan diberikan kepada kelompok masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung karena untuk menopang hidupnya membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, terutama Pemerintah. Dengan kemiskinan ekonomi dan pengetahuan, dimungkinkan mereka harus mendapat pendampingan dari setiap Pendamping PKH yang ditugaskan oleh Pemerintah. Sekalipun setiap Pendamping PKH mendapat cost sebagai honorarium dari proses pendampingan yang dilakukan, tugas yang dipikulnya tidaklah mudah, karena harus melayani ribuan orang. Sebuah tugas yang harus diberengi dengan pengedepanan hati nurani dari mereka.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Pemerintah yang menyentuh masyarakat dengan ketidakberuntungan pada ranah ekonomi. Program ini merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya pemberdayaan masyarakat sehingga dapat menggeliat dan beranjak dari keterpurukan ekonomi. Kalaupun tidak demikian, mereka dapat bertahan hidup secara normal dalam mencukupi kebutuhan ekonominya.

Keberadaan PKH menjadi program yang diterapkan Pemerintah dalam upaya memosisikan diri di tengah-tengah masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Program keberpihakan pada masyarakat strata bawah.

Sebagai bagian tidak terpisahkan dari program pemberdayaan masyarakat tersebut, Pemerintah menunjuk sosok-sosok kompeten dengan persyaratan tertentu untuk menjadi pendamping dari penerima PKH. Sebagai Pendamping PKH, mereka mengemban amanah untuk mendampingi dan memfasilitasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tugas utama dari setiap Pendamping PKH adalah melakukan seluruh tahapan pelaksanaan PKH dalam layanan pendidikan dan kesehatan, pengawalan penyaluran bantuan, melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), menangani pengaduan, membuat pelaporan, serta menyelesaikan berbagai permasalahan PKH.

Secara sederhana, PKH sendiri dimaknai sebagai program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin. Dengan demikian, setiap orang yang diintervensi melalui PKH merupakan KPM yang secara administratif terdaftar pada basis data tertentu.

Dalam konteks sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang tidak beruntung, pemahaman tentang prosedur program ini dimungkinkan tidak dimiliki mereka. Jangankan berpikir untuk memenuhi sisi administratif yang dipersyaratkan dalam perolehan manfaat program, untuk memenuhi kebutuhan perekonomian kesehariannya saja, mereka mengalami kesulitan. Kenyataan tersebut diperparah dengan miskinnya pengetahuan tentang program yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut.

Menyikapi kenyataan demikian, keberadaan Pendamping PKH menjadi solusi yang dimungkinkan dapat membantu kekurangpahaman dari sisi administrasi serta dimungkinkan dapat membuka cakrawala dalam prosedur pemerolahan manfaat dari program ini. Pendamping PKH menjadi tumpuan setiap KPM dalam mendapat pendamping dan fasilitasi, sehingga setiap KPM memperoleh kemudahan dalam mendapat haknya yang diberikan oleh Pemerintah. 

Pendamping PKH benar-benar menjadi sosok yang sangat diandalkan dalam turut serta mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh setiap KPM. Sehingga, program yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat termarginalisasi ini dapat mengarah pada tujuan yang diharapkan.

Inilah ruang pengabdian yang harus dimanfaatkan oleh setiap Pendamping PKH dalam memfasilitasi dan mendampingi setiap KPM. Ruang pengabdian yang benar-benar menukik pada sasaran rill, yaitu masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Sebuah pengabdian yang harus dibarengi dengan ketulusan dari setiap Pendamping PKH terhadap setiap KPM. Keberpihakan setiap Pendamping PKH harus menjadi oase di padang pasir bagi mereka yang berada pada garis kemiskinan. Mereka, para KPM yang tidak jarang, hanya dilihat dengan sebelah mata oleh pihak-pihak tertentu.

Pendamping PKH harus menjadi solusi yang memosisikan keberpihakan kepada setiap KPM. Dengan dilatarbelakangi berbagai kekurangan yang dimiliki, berbagai permasalahan dimungkinkan harus dihadapi oleh setiap KPM. Penyelesaian berbagai permasalahan dari setiap KPM inilah yang menjadi ruang pengabdian dari setiap Pendamping PKH. Pengabdian yang harus dibarengi dengan ketulusan terhadap sesama manusia agar dapat bangkit dari kubangan keterpurukan. ****DasARSS.

Penulis adalah Camat Cikalongwetan Kab. Bandung Barat

×
               
         
close