Suasana pembelajaran di sebuah sekolah daerah. (foto pribadi)
Kebijakan pemerintah dalam merekrut guru melalui program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disambut baik oleh para pendidik yang telah sekian lama mengabdi sebagai honorer. Namun, sering kali sekolah dihadapkan dengan formasi guru PPPK yang datang tidak sesuai dengan harapan. Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan yang cukup menyita perhatian, terutama para guru honorer yang sudah mengajar sekian tahun di sekolah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, disebutkan bahwa peraturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
Tentu hal tersebut menjadi salah satu jawaban pemerintah yang ditunggu-tunggu oleh para guru honorer yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan di atas, seperti berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan maksimal 59 tahun, berkelakuan baik, pendidikan serendah-rendahnya sarjana, dan persyaratan umum lainnya.
Dengan mengantongi sejumlah kelengkapan persyaratan, para guru honorer bersaing dalam seleksi PPPK yang diselenggarakan pemerintah. Mereka yang telah mengajar 20-30 tahun di sekolah, bahkan harus bersaing dengan guru-guru muda 'fresh graduate', yang tentu saja masih memiliki energi untuk mengikuti seleksi, terutama dari sisi teoretis kependidikan, dibandingkan dengan mereka yang telah berpengalaman berpuluh tahun mengajar di kelas.
Di sisi lain, para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah harus 'rela' melepas posisinya ketika guru PPPK tiba. Mereka, bahkan harus mengawali kembali dari 'nol' di tempat baru yang belum tersentuh program PPPK. Tidak sedikit mereka harus mengampu pelajaran yang bukan spesifikasinya, dan hanya mengajar dengan beban mengajar yang sedikit yang tentu saja berbanding lurus dengan nominal yang diperolehnya.
Baca juga:SARING DAN SHARING
Di banyak daerah, sudah terdata pendapatan guru honorer yang tidak memenuhi standar kelayakan penghasilan, bahkan sangat jauh jika disandingkan dengan UMR pegawai pabrik sekalipun, walaupun tugas mereka adalah menciptakan salah satunya para pemilik pabrik tersebut. Dan, hal ini sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Kembali pada penempatan guru PPPK. Boleh jadi, selama ini tidak berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di satuan pendidikan. Begitupun dengan formasi disinyalir hanya didasarkan pada pemenuhan kebutuhan sekolah akan guru, sering berbenturan dengan fakta yang ada.
Baca juga:Titisan Sahabat Nabi
Sesungguhnya, rekruitmen guru PPPK akan tepat sasaran jika dilaksanakan dengan pemanfaatan guru honorer yang ada di sekolah, tidak dengan menugaskan guru lintas daerah dari sekolah lain. Dengan pengangkatan guru honorer yang ada di sekolah akan memberikan dampak sangat baik bagi sekolah, karena mereka telah mengenal karakterisik tempat tugasnya. Dalam arti, tidak membutuhkan adaptasi yang lama untuk mengenal sekolah baru.
Pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam menyerap aspirasi para guru honorer. Belum memenuhinya passing grade yang ditetapkan penyelenggara rekruitmen guru PPPK, tidak serta merta menilai mereka kurang kualifikasi dalam profesinya, karena boleh jadi guru honorer selama ini lebih fokus di tataran praktis, ketimbang teoretis. Padahal, pendidikan saat ini sangat memerlukan profesionalisme di tataran praktik yang akan langsung bersentuhan dengan kebutuhan peserta didik.
Ketika dicanangkan tentang kebutuhan pemimpin pembelajaran di era Merdeka Belajar dengan program Guru Penggerak, sesungguhnya para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama di sekolah, telah terbukti unggul. Mereka diyakini memiliki komitmen kuat untuk memajukan pendidikan berbasis kearifan lokal. Termasuk, rasa kepedulian untuk mewujudkan generasi yang dapat dibanggakan semua pihak. Sudah dibuktikan dengan capaian anak-anak di daerah yang tegali potensi yang dimilikinya.
Akhirnya, rekruitmen guru PPPK sudah saatnya memperhatikan para guru honorer dengan mengangkat mereka di tempatnya bertugas berdasarkan data base sekolah. Dengan begitu, pendidikan yang dicita-citakan selama ini akan lebih tepat dan berhasil guna. ***