Oleh: Dadang
A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Hari ini berkesempatan menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Kepala Desa yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa di Kab. Bandung Barat. Sebanyak 12 orang Kepala Desa dari beberapa kecamatan dilantik oleh Bupati Bandung Barat. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa tersebut menjadi ujung dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kab. Bandung Barat. Selain itu, perhelatan ini merefleksikan kesuksesan dan kelancarannya. Sebanyak 12 orang Kepala Desa pilihan masyarakat desa masing-masing telah dilantik dan diambil sumpahnya. Mereka akan memegang tampuk kepemimpinan kepala desa selama 6 tahun ke depan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka harus mampu merealisasikan ekspektasi masyarakat, baik yang memilih maupun yang tidak memilihnya.
Pilkades menjadi
sebuah pesta demokrasi tingkat desa serta menjadi perhelatan akbar pemilihan
pemimpin untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan. Pelaksanaan pilkades
menjadi ciri khas tata pemerintahan di Indonesia. Sebuah perhelatan yang
menstimulasi peran serta masyarakat desa untuk menetapkan pilihan terhadap
pemimpin mereka dalam satu periode kepemimpinan.
Perhelatan ini
menjadi momentum penting dalam mewadahi kedaulatan masyarakat, mendorong
partisipasi/peran serta masyarakat, dan menguatkan konsolidasi masyarakat dalam
berkontribusi untuk pembangunan di wilayahnya. Masyarakat diberi hak mutlak
untuk menentukan dan menetapkan pilihan terhadap sosok kandidat kepala desa
yang telah lolos pada beberapa tahapan. Dengan demikian, pelaksanaan pilkades
memosisikan masyarakat sebagai penentu arah kebijakan pemerintahan desa pada
periode mendatang.
Pilkades
dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebagai
implementasi dari pengedepanan kedaulatan rakyat, Pilkades menjadi bentuk
pemberian hak konstitusional kepada masyarakat untuk dapat menentukan sosok
pemimpin pada level desa yang dianggap akan mampu menjadi motor penggerak
pembangunan di desa.
Dalam konteks
ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan Demokrasi Pancasila sebagai landasan
berpijaknya, Pilkades menjadi refleksi dari implementasi Demokrasi Pancasila
dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
pemerintahan. Pilkades menjadi implementasi dari penerapan demokrasi dengan
sandaran bahwa semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dasar pijakan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kab. Bandung Barat adalah Peraturan Bupati
Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa. Kedua regulasi dimaksud menjadi acuan utama berbagai
pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Selepas
pengambilan sumpah jabatan, para Kepala Desa harus mulai menerapkan strategi
men-sintesis-kan masyarakat sehingga mereka memiliki komitmen bersama
untuk membangun desanya. Upaya ini perlu dilaksanaan pada awal-awal
kepemimpinan para Kepala Desa karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa telah
melahirkan marka antarpendukung. Upaya men-sintesis-kan dilakukan dengan
membongkar marka antarpendukung. Ketika keberadaan marka antarpendukung ini
diabaikan begitu saja, bukanlah tidak mungkin akan menjadi bom waktu yang
sewaktu-waktu meledak sehingga menjadi penghambat proses pembangunan desa.
Upaya
membongkar marka antarpendukung akan mudah dilakukan oleh para Kepala Desa,
ketika kedewasaan berpolitik masyarakat telah terbangun. Pemahaman, bahwa
Pilkades menjadi bagian dari proses pemilihan pemimpin dan setelahnya, maka
sosok yang terpilih adalah pemimpin seluruh masyarakat, bukan pemimpin masyarakat
pemilihnya semata. Lain cerita, ketika kenyataan yang terjadi adalah
sebaliknya. Para Kepala Desa harus memutar otak untuk menerapkan strategi guna
membangun sinergitas dan kebersamaan seluruh masyarakat.
Keterbangunan
sinergitas dan kebersamaan dari seluruh masyarakat menjadi perhatian utama
karena faktor ini akan memberi kemudahan bagi para Kepala Desa dalam
merealisasikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desanya. Seorang Kepala Desa tidak akan dapat merealisasikan berbagai programnya
dengan efektif dan efisien ketika di dalamnya banyak sekali resistensi dari
masyarakat.
Selain itu,
langkah yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa adalah mengkaji berbagai
regulasi dan keilmuan yang berkenaan dengan tata pemerintahan desa dan tata
pemerintahan umum. Kepemilikan pengetahuan ini menjadi pondasi bagi para Kepala
Desa dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Mempelajari dan mengkaji berbagai regulasi dan pengetahuan ini menjadi tugas
berat yang dipikul oleh para Kepala Desa yang benar-benar baru merambah ranah
pemerintahan. Mereka harus banting setir dari ranah kehidupan lama menju ranah
kehidupan baru.
Kepemilikan
pengetahuan mumpuni menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap
Kepala Desa, sehingga berbagai kebijakan yang diterapkannya didasari oleh
landasan regulasi dan keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan
kepemilikan pengetahuan akan regulasi dan keilmuan tata pemerintahan, para
Kepala Desa dimungkinkan dapat menyingkirkan kegamangan dalam mengambil
kebijakan. Setiap kebijakan yang diambilnya didasari oleh landasan yang kuat.
Uraian di atas
merupakan catatan singkat yang dapat dijadikan bahan awal oleh para Kepala Desa
dalam bersikap dan bertindak pada ranah pemerintahan. Terutama bagi mereka yang
benar-benar baru dalam wilayah ini. DasARSS.