Dadang
A. Sapardan
(Pemerhati
Pendidikan)
Menjelang tahun
pelajaran baru ini, dinamika pengelolaan pendidikan sedang diramaikan dengan program
satuan pendidikan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berbagai
tahapan pelaksanaannya dilalui oleh satuan pendidikan dan calon siswa bersama
para orang tuanya. Namun, di ujung program yaitu pasca pengumuman kelulusan,
tidak sedikit calon siswa dan orang tua yang merasa kecewa karena harapannya
untuk dapat diterima di satuan pendidikan yang ditujunya tidak dapat
terealisasi. Belum lagi beredarnya informasi kecurangan yang dilakukan pihak
tertentu untuk memaksanakan keinginannya agar terealisasi. Keinginan untuk
dapat memasukkan siswa pada satuan pendidikan yang dituju menjadi hal yang
menjadi pemicunya. Sebuah permasalahan yang terus berulang di tengah rutinitas
siklus pengelolaan pendidikan.
Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) pada berbagai jenjang pendidikan merupakan bagian
dari siklus tahunan yang mewarnai tata kelola pendidikan. Pelaksanaan PPDB
menjadi program pemerintah yang secara teknis dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan, baik satuan pendidikan berstatus negeri, maupun berstatus swasta.
Berbagai perencanaan
dilakukan satuan pendidikan, mulai dari penetapan kapasitas siswa baru,
mekanisme pelaksanaannya, antisipasi atas ketentuan terbaru yang harus
diterapkan, sampai treatment yang
harus dilakukan saat awal masuk tahun pelajaran. Berbagai langkah strategis dilakukan
oleh para kepala satuan pendidikan sebagai pucuk pimpinan untuk dapat
memfasilitasi calon siswa yang berminat pada satuan pendidikan yang
dikelolanya.
Demikian pula dengan calon
siswa dan orang tua siswa yang pada awal tahun pelajaran harus masuk pada
jenjang pendidikan lebih tinggi, mereka mempersiapkan diri agar dapat diterima
pada satuan pendidikan yang diharapkannya. Langkah yang dilakukan mulai dari
mencermati satuan pendidikan yang memungkinkan untuk dimasuki, menelaah
regulasi pelaksanaan PPDB terkini, sampai mempelajari mekanisme pendaftaran
yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang akan dimasukinya. Langkah tersebut
dilakukan dalam upaya merebut salah satu dari sekian kursi yang disediakan oleh
satuan pendidikan.
Pelaksanaan PPDB tidak
jarang melahirkan kecemasan dari para pelaku yang terlibat di dalamnya. Pengelola
satuan pendidikan cemas karena lahirnya kegalauan akan tidak terealisasinya ekspektasi jumlah siswa yang mendaftar
pada satuan pendidikan tersebut. Kecemasan terkait minimnya jumlah pendaftar,
melanda satuan pendidikan di daerah, baik dengan status negeri ataupun swasta.
Bahkan, kecemasan melanda pula satuan pendidikan di kota yang terkategori kecil
dan kurang diminati para calon siswa. Situasi ini biasanya melanda satuan
pendidikan swasta.
Calon siswa dan orang tuanya
demikian pula, mereka cemas akan ketatnya persaingan pada satuan pendidikan
yang diharapkan dimasukinya. Hal itu dimungkinkan karena sangat banyak peminat
yang berharap diterima pada satuan pendidikan tertentu dengan status negeri.
Kedua fenomena kecemasan
tersebut terjadi pada dua karakteristik yang berbeda. Kecemasan terjadi pada
setiap satuan pendidikan di daerah serta satuan pendidikan diperkotaan dengan
kategori kecil sehingga kurang diminati oleh para calon siswa. Sedangkan
kecemasan calon siswa dan orang tua terjadi pada mereka yang tinggal di
perkotaan dengan tingkat persaingan cukup ketat karena tingkat kekerapan
penduduknya yang sangat tinggi. Fenomena demikian selalu berulang dalam setiap
tahunnya.
Saat ini pelaksanaan PPDB
menggunakan empat jalur sebagai formulasinya. Keempat jalur tersebut adalah
jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur
prestasi. Jalur zonasi adalah jalur seleksi yang menggunakan pembagian wilayah
menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah
administratif, dan letak satuan pendidikan. Jalur afirmasi adalah jalur seleksi
yang disediakan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu dan berbagai kondisi
lainnya. Jalur perpindahan adalah jalur untuk calon siswa yang orang tua atau
wali siswa mengalami perpindahan tugas kerja ke tempat yang relatif dekat
dengan satuan pendidikan. Jalur prestasi adalah jalur bagi calon siswa yang
memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Pemerintah dengan sengaja
menerapkan pola PPDB jalur zonasi dengan porsi yang lebih banyak bila
dibandingkan dengan porsi jalur lainnya. Penerapan kebijakan ini dilakukan
dengan harapan agar satuan pendidikan dapat memfasilitasi siswa yang tinggalnya
relatif berdekatan dengan satuan pendidikan. Dengan kebijakan tersebut,
Pemerintah memberi kesempatan lebih besar untuk calon siswa yang tinggal di
sekitar satuan pendidikan. Selain itu, jalur ini diterapkan sebagai upaya guna
mengikis istilah satuan pendidikan favorit yang selama puluhan tahun disematkan
masyarakat pada satuan pendidikan tertentu. Penyematan satuan pendidikan
favorit oleh masyarakat telah menjadi magnet tersendiri sehingga para calon
siswa berbondong-bondong untuk dapat belajar pada satuan pendidikan dimaksud.
Sekalipun demikian, penerapan
jalur zonasi ini tidak berlaku untuk semua satuan pendidikan. Satuan pendidikan
yang dapat menerapkan jalur zonasi adalah satuan pendidikan dengan status
negeri, yaitu jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Kebijakan zonasi tidak diterapkan
pada jenjang SMK, sekalipun berstatus satuan pendidikan negeri. Sakolah lainnya
yang tidak diwajibkan menerapkan jalur zonasi adalah seluruh jenjang satuan
pendidikan berstatus swasta, satuan pendidikan kerjasama, satuan pendidikan di
daerah 3T, satuan pendidikan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan
berasrama, satuan pendidikan husus, satuan pendidikan di daerah yang kekurangan
siswa, dan satuan pendidikan Indonesia luar negeri.
Keempat jalur yang
diterapkan pada pelaksanaan PPDB tersebut harus dipahami oleh setiap calon
siswa beserta orang tuanya, sehingga mereka dapat melakukan ketepatan pemilihan
jalur yang disiapkan dalam pelaksanaan PPDB. Dengan penerapan jalur ini,
terutama jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan, harapan diterima pada satuan
pendidikan dimungkinkan akan terkonsentrasi pada satuan pendidikan yang relatif
sangat dekat dengan tempat tinggalnya.
Riak-riak pelaksanaan PPDB
menjadi kejadian rutin yang terus berulang. Adanya hal ini terus berlangsung
setiap tahun dan terjadi di perkotaan. Kalau dicermati bahwa dinamika
pelaksanaan PPDB hanya terjadi pada sebagian satuan pendidikan, terutama satuan
pendidikan di perkotaan yang berada pada tempat strategis. Selain itu, masih
banyak satuan pendidikan yang adem-ayem dalam pelaksanaan PPDB ini.
Mencermati fenomena
demikian, pada pelaksanaan PPDB tahun mendatang, perlu dilakukan sosialisasi
yang lebih kerap kepada setiap calon siswa dan orang tuanya. Dengan kekerapan
informasi yang disampaikan, pemahaman akan pelaksanaan PPDB diharapkan akan
lebih baik lagi, sehingga dapat mengurangi pihak-pihak tertentu yang memaksakan
kehendaknya.
Satuan pendidikan perlu
pula menempatkan petugas yang khusus memberi advis/saran terkait jalur yang
akan diikuti oleh setiap calon siswa. Pemberian advis/saran ini sangat mungkin
dilakukan karena tidak sedikit para calon siswa yang tidak tepat dalam memilih
jalur PPDB, sehingga pada ujungnya calon siswa tersebut tidak diterima.
Bukan itu saja, satuan
pendidikan negeri perlu bergandengan tangan dengan satuan pendidikan swasta yang
berada di sekitarnya. Langkah ini perlu dilakukan dalam upaya memberi solusi
manakala keinginan diterima di satuan pendidikan negeri dimaksud tidak dapat
terealisasi. Satuan pendidikan negeri ini memiliki tanggung jawab untuk
mengarahkan calon siswa demikian pada satuan pendidikan swasta.
Dinamika pelaksanaan PPDB
merupakan realitas yang tidak bisa dipungkiri sebagai sebuah fenomena yang
berlangsung dan berulang. Sekalipun demikian, langkah yang harus dilakukan
adalah menerapkan berbagai kebijakan strategis dalam upaya mengurangi riak
tersebut. ****DasARSS.