Notification

×

Arsip Blog

DINAMIKA PPDB YANG TERUS BERULANG

Sabtu, 13 Juli 2024 | 12.09 WIB Last Updated 2024-07-13T05:10:20Z

 


Dadang A. Sapardan
(Pemerhati Pendidikan)


Menjelang tahun pelajaran baru ini, dinamika pengelolaan pendidikan sedang diramaikan dengan program satuan pendidikan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berbagai tahapan pelaksanaannya dilalui oleh satuan pendidikan dan calon siswa bersama para orang tuanya. Namun, di ujung program yaitu pasca pengumuman kelulusan, tidak sedikit calon siswa dan orang tua yang merasa kecewa karena harapannya untuk dapat diterima di satuan pendidikan yang ditujunya tidak dapat terealisasi. Belum lagi beredarnya informasi kecurangan yang dilakukan pihak tertentu untuk memaksanakan keinginannya agar terealisasi. Keinginan untuk dapat memasukkan siswa pada satuan pendidikan yang dituju menjadi hal yang menjadi pemicunya. Sebuah permasalahan yang terus berulang di tengah rutinitas siklus pengelolaan pendidikan.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada berbagai jenjang pendidikan merupakan bagian dari siklus tahunan yang mewarnai tata kelola pendidikan. Pelaksanaan PPDB menjadi program pemerintah yang secara teknis dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan, baik satuan pendidikan berstatus negeri, maupun berstatus swasta.

Berbagai perencanaan dilakukan satuan pendidikan, mulai dari penetapan kapasitas siswa baru, mekanisme pelaksanaannya, antisipasi atas ketentuan terbaru yang harus diterapkan, sampai treatment yang harus dilakukan saat awal masuk tahun pelajaran. Berbagai langkah strategis dilakukan oleh para kepala satuan pendidikan sebagai pucuk pimpinan untuk dapat memfasilitasi calon siswa yang berminat pada satuan pendidikan yang dikelolanya.

Demikian pula dengan calon siswa dan orang tua siswa yang pada awal tahun pelajaran harus masuk pada jenjang pendidikan lebih tinggi, mereka mempersiapkan diri agar dapat diterima pada satuan pendidikan yang diharapkannya. Langkah yang dilakukan mulai dari mencermati satuan pendidikan yang memungkinkan untuk dimasuki, menelaah regulasi pelaksanaan PPDB terkini, sampai mempelajari mekanisme pendaftaran yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang akan dimasukinya. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya merebut salah satu dari sekian kursi yang disediakan oleh satuan pendidikan.

Pelaksanaan PPDB tidak jarang melahirkan kecemasan dari para pelaku yang terlibat di dalamnya. Pengelola satuan pendidikan cemas karena lahirnya kegalauan akan tidak terealisasinya ekspektasi jumlah siswa yang mendaftar pada satuan pendidikan tersebut. Kecemasan terkait minimnya jumlah pendaftar, melanda satuan pendidikan di daerah, baik dengan status negeri ataupun swasta. Bahkan, kecemasan melanda pula satuan pendidikan di kota yang terkategori kecil dan kurang diminati para calon siswa. Situasi ini biasanya melanda satuan pendidikan swasta.

Calon siswa dan orang tuanya demikian pula, mereka cemas akan ketatnya persaingan pada satuan pendidikan yang diharapkan dimasukinya. Hal itu dimungkinkan karena sangat banyak peminat yang berharap diterima pada satuan pendidikan tertentu dengan status negeri.

Kedua fenomena kecemasan tersebut terjadi pada dua karakteristik yang berbeda. Kecemasan terjadi pada setiap satuan pendidikan di daerah serta satuan pendidikan diperkotaan dengan kategori kecil sehingga kurang diminati oleh para calon siswa. Sedangkan kecemasan calon siswa dan orang tua terjadi pada mereka yang tinggal di perkotaan dengan tingkat persaingan cukup ketat karena tingkat kekerapan penduduknya yang sangat tinggi. Fenomena demikian selalu berulang dalam setiap tahunnya.

Saat ini pelaksanaan PPDB menggunakan empat jalur sebagai formulasinya. Keempat jalur tersebut adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jalur zonasi adalah jalur seleksi yang menggunakan pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan. Jalur afirmasi adalah jalur seleksi yang disediakan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu dan berbagai kondisi lainnya. Jalur perpindahan adalah jalur untuk calon siswa yang orang tua atau wali siswa mengalami perpindahan tugas kerja ke tempat yang relatif dekat dengan satuan pendidikan. Jalur prestasi adalah jalur bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

Pemerintah dengan sengaja menerapkan pola PPDB jalur zonasi dengan porsi yang lebih banyak bila dibandingkan dengan porsi jalur lainnya. Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan harapan agar satuan pendidikan dapat memfasilitasi siswa yang tinggalnya relatif berdekatan dengan satuan pendidikan. Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah memberi kesempatan lebih besar untuk calon siswa yang tinggal di sekitar satuan pendidikan. Selain itu, jalur ini diterapkan sebagai upaya guna mengikis istilah satuan pendidikan favorit yang selama puluhan tahun disematkan masyarakat pada satuan pendidikan tertentu. Penyematan satuan pendidikan favorit oleh masyarakat telah menjadi magnet tersendiri sehingga para calon siswa berbondong-bondong untuk dapat belajar pada satuan pendidikan dimaksud.

Sekalipun demikian, penerapan jalur zonasi ini tidak berlaku untuk semua satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang dapat menerapkan jalur zonasi adalah satuan pendidikan dengan status negeri, yaitu jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Kebijakan zonasi tidak diterapkan pada jenjang SMK, sekalipun berstatus satuan pendidikan negeri. Sakolah lainnya yang tidak diwajibkan menerapkan jalur zonasi adalah seluruh jenjang satuan pendidikan berstatus swasta, satuan pendidikan kerjasama, satuan pendidikan di daerah 3T, satuan pendidikan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan berasrama, satuan pendidikan husus, satuan pendidikan di daerah yang kekurangan siswa, dan satuan pendidikan Indonesia luar negeri.

Keempat jalur yang diterapkan pada pelaksanaan PPDB tersebut harus dipahami oleh setiap calon siswa beserta orang tuanya, sehingga mereka dapat melakukan ketepatan pemilihan jalur yang disiapkan dalam pelaksanaan PPDB. Dengan penerapan jalur ini, terutama jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan, harapan diterima pada satuan pendidikan dimungkinkan akan terkonsentrasi pada satuan pendidikan yang relatif sangat dekat dengan tempat tinggalnya.

Riak-riak pelaksanaan PPDB menjadi kejadian rutin yang terus berulang. Adanya hal ini terus berlangsung setiap tahun dan terjadi di perkotaan. Kalau dicermati bahwa dinamika pelaksanaan PPDB hanya terjadi pada sebagian satuan pendidikan, terutama satuan pendidikan di perkotaan yang berada pada tempat strategis. Selain itu, masih banyak satuan pendidikan yang adem-ayem dalam pelaksanaan PPDB ini.

Mencermati fenomena demikian, pada pelaksanaan PPDB tahun mendatang, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih kerap kepada setiap calon siswa dan orang tuanya. Dengan kekerapan informasi yang disampaikan, pemahaman akan pelaksanaan PPDB diharapkan akan lebih baik lagi, sehingga dapat mengurangi pihak-pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya.

Satuan pendidikan perlu pula menempatkan petugas yang khusus memberi advis/saran terkait jalur yang akan diikuti oleh setiap calon siswa. Pemberian advis/saran ini sangat mungkin dilakukan karena tidak sedikit para calon siswa yang tidak tepat dalam memilih jalur PPDB, sehingga pada ujungnya calon siswa tersebut tidak diterima.

Bukan itu saja, satuan pendidikan negeri perlu bergandengan tangan dengan satuan pendidikan swasta yang berada di sekitarnya. Langkah ini perlu dilakukan dalam upaya memberi solusi manakala keinginan diterima di satuan pendidikan negeri dimaksud tidak dapat terealisasi. Satuan pendidikan negeri ini memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan calon siswa demikian pada satuan pendidikan swasta.

Dinamika pelaksanaan PPDB merupakan realitas yang tidak bisa dipungkiri sebagai sebuah fenomena yang berlangsung dan berulang. Sekalipun demikian, langkah yang harus dilakukan adalah menerapkan berbagai kebijakan strategis dalam upaya mengurangi riak tersebut. ****DasARSS.





×
               
         
close