Notification

×

Arsip Blog

DINAS PENDIDIKAN KAB. BANDUNG BARAT GELAR SOSIALISASI PSAS BAGI JENJANG SMP

Rabu, 22 Februari 2023 | 11.02 WIB Last Updated 2023-02-26T15:00:16Z
 

Ruang Berita- Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) menggelar sosialisasi penilaian sumatif akhir semester (PSAS) kelas IX tahun pelajaran 2022/2023. Kegiatan yang difasilitasi Disdik dan pengawas pembina secara virtual tersebut, juga diikuti oleh 195 peserta dari unsur kepala sekolah, wakasek kurikulum SMP baik negeri maupun swasta, Rabu (23/2/23).

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Edi Syaprudin, dalam sambutan menyampaikan kegiatan di atas digelar pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada para kepala satuan pendidikan dan wakasek bidang kurikulum terkait terbitnya Permendikbudristek No. 21 tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan.

Lebih jauh disampaikan Kabid PSMP, selain hal di atas, pihaknya mengajak seluruh sekolah jenjang SMP untuk menyikapi regulasi tersebut agar dalam penyelenggaraan PSAS dapat berlangsung sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sehingga tidak mengalami kendala yang berarti saat pelaksanaannya.

"Kita harus menyikapi Permendikbudristek terbaru, terutama dalam standar penilaian. Oleh karena itu, sosialisasi yang digelar Disdik KBB ini sangat penting, agar dalam pelaksanaan penilaian sumatif akhir semester untuk kelas IX tahun pelajaran 2022/2023 nanti tidak mengalami kendala yang berarti," ujarnya.

Sementara itu, Iwan Hermawan selaku narasumber, memaparkan sesuai dengan regulasi di atas, ditegaskan bahwa standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Selanjutnya, dipresentasikan juga bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Selanjutnya, penilaian hasil belajar secara berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam regulasi terbaru, merupakan penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik.

Kemudian, sesuai dengan Permendikbudristek di atas, bahwa penilaian hasil belajar secara objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Kemudian, penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Selain itu, narasumber menyampaikan bahwa bentuk penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk, penilaian formatif dan penilaian sumatif. Menurut regulasi disampaikan penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan belajar peserta didik.

"Penilaian formatif digunakan sebagai umpan balik bagi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat. Selain itu, penilaian ini bagi guru adalah untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran," paparnya.

"Sedangkan penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari sekolah," lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Kurikulum SMP, Sri Haryanti, menandaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi PSAS di atas merupakan salah satu upaya Dinas Pendidikan KBB dalam peningkatan kualitas pelayananan pendidikan. Oleh karena itu, pihaknya berharap pada pelaksanaan program akademik tersebut, semua sekolah dapat menyelenggarakannya sesuai dengan pertauran yang telah ditetapkan pemerintah. ***

Pewarta/Editor: Adhyatnika Geusan Ulun-Newsroom Tim Peliput Berita Pendidikan Bandung Barat.
 
 
×
               
         
close