Notification

×

Arsip Blog

Pesta Demokrasi Level Daerah Sudah Menanti

Minggu, 17 Maret 2024 | 21.10 WIB Last Updated 2024-03-17T14:13:04Z

 


Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Kp.
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)



Selepas perhelatan Pemilu Serentak tahun 2024 yang menjadi perhelatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah mulai bersiap untuk menyelenggarakan Pilkada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota. Ghirah untuk menyemarakkan perhelatan Pilkada mulai terlihat pada berbagai kanal informasi daring dan luring. Bahkan, beberapa tokoh yang berniat untuk mengikuti kontestasi Pilkada sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di sepanjang pinggir jalan strategis. Hanya sekitar satu bulan lamanya, pinggiran jalanan terbebas dari tampilan spanduk. Selepas itu, spanduk para bakal calon yang akan berlaga pada kontestansi Pilkada sudah mulai bermunculan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih kepala daerah, baik Gubernur bersama wakilnya maupun Bupati/Walikota bersama wakilnya. Pelaksanaanya tidak jauh berbeda dengan Pemilu Serentak yang saat ini sudah mengarah pada tahap akhir, dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada menjadi bentuk pemberian hak konstitusional kepada masyarakat untuk dapat menentukan pemimpin pada level Provinsi atau Kabupaten/Kota yang akan memimpin mereka dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Pilkada merupakan refleksi dari pelaksanaan demokrasi yang menempatkan posisi kepemimpinan daerah menjadi kewenangan mutlak masyarakat. Dalam menentukan siapa yang harus memimpin dalam jangka waktu lima tahun ke depan, masyarakat diberi ruang yang luas untuk memandatkannya. Bukan itu saja, Pilkada menjadi implementasi dari penerapan demokrasi dengan sandaran bahwa semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam konteks ke-Indonesia-an dengan menempatkan landasan Demokrasi Pancasila, Pilkada menjadi bagian dari implementasi Demokrasi Pancasila yang merupakan bentuk demokrasi konstitusional dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dalam penempatan sosok pimpinan pada level daerah, masyarakat menjadi penentu mutlak untuk memilih sosok yang layak memimpin mereka.

Sebagai amanat regulasi, beberapa wilayah harus melaksanakan Pilkada pasca perhelatan Pemilu Serentak tahun 2024. Pelaksanaannya yang tidak berselang lama dengan perhelatan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. Bagaimana pelaksanaan Pilkada yang di-arange-nya dapat menjadi sarana legitimated sehingga terlepas dari timbulnya friksi yang dapat memicu chaos di kalangan masyarakat.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 telah memancangkan tahapan pelaksanaan Pilkada. Mencermati waktu yang terus bergulir, sangat dimaklumi bila selepas Pemilu Serentak para bakal calon sudah melakukan sosialisasi pada berbagai kanal informasi. Langkah itu dibarengi pula dengan melakukan pendekatan pada partai politik (parpol) tertentu. Demikian pula dengan parpol, mereka sudah memasang kuda-kuda untuk menetapkan strategi efektif sehingga dalam perhelatan ini menjadi bagian dari parpol yang memenangkan calon untuk duduk dalam tampuk kekuasaan, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota. 

Pilkada menjadi ajang persaingan yang sangat ketat dan dekat, sehingga dimungkinkan mudah sekali melahirkan letupan friksi. Upaya untuk meminimalisasi friksi yang berakibat pada lahirnya chaos di lingkungan masyarakat harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Hal itu terjadi karena dalam rentang waktu yang tidak begitu lama dengan pelaksanaan Pemilu Serentak. Padahal, energi masyarakat baru saja tercurahkan dalam perhelatan Pemilu Serentak yang bukan tidak mungkin masih menyisakan bekas-bekas friksi di antara mereka.

Pencegahan terjadinya friksi di antarmasyarakat pendukung tiap calon yang ikut kontestasi Pilkada merupakan tantangan tersendiri. Berbagai pihak, penyelenggara dan masyarakat harus menempatkan upaya menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat sebagai tugas utama yang harus dipikul dalam perhelatan ini.

Upaya tersebut menjadi hal yang harus diperhatikan karena berkaca pada pengalaman yang sudah berlalu, friksi antarmasyarakat pendukung calon tidak jarang terjadi. Lahirnya friksi bisa terjadi sejak sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan, bahkan pasca pelaksanaan. Friksi berlangsung tidak dalam waktu singkat, tetapi dimungkinkan masih tetap berlangsung sekalipun perhelatan sudah berlalu dalam rentang waktu yang cukup lama.

Fenomena demikian harus mendapat perhatian dari seluruh pemangku kepentingan karena Pilkada menjadi pesta demokrasi masyarakat dengan keberadaan calon yang relatif berdekatan, terutama secara geografis dan emosional. Pilihan dukungan masyarakat kepada salah satu calon pun begitu jelas terlihat. Secara kasat mata, siapapun bisa melihat keberpihakan sesorang terhadap salah satu calon yang akan berlaga dalam Pilkada. Dengan kondisi demikian, friksi di antara masyarakat pendukung bisa terjadi dengan cepat, layaknya sumbu pendek yang dengan mudah dan cepat meledak.

Sekaitan dengan penetapan pilihan masyarakat sebagai implementasi pemberian mandat memimpin daerah, adalah dimungkinkan bahwa pemenang Pilkada bukanlah calon yang dipilihnya di bilik suara. Dalam konteks ini, kedewasaan masyarakat pendukung dan pemilih sangat dibutuhkan untuk dapat menerima dengan lapang dada atas pilihan mayoritas masyarakat. Bahkan kelapangdadaan pun sangat dibutuhkan dimiliki oleh setiap calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada, terutama mereka yang tergariskan tidak memperoleh mandat masyarakat untuk menjadi kepala daerah.

Tentunya, perhatian utama para pemangku kepentingan—panitia pelaksana, pemerintah, pihak keamanan, para calon, serta masyarakat pendukung dan masyarakat pemilih—dalam Pilkada adalah membangun kondusifitas kehidupan. Pilkada yang berlangsung harus menjadi pesta rakyat dalam berdemokrasi guna melahirkan kepala daerah yang legitimated.**** DasARSS.





×
               
         
close