Notification

×

Arsip Blog

OPTIMALISASI PEMERANAN SATLINMAS DALAM PEMILU 2024

Senin, 27 November 2023 | 14.16 WIB Last Updated 2023-11-27T07:16:01Z

 


Oleh: Pipin Irawan, S.Sos (Kasi Tramtibum, Kec. Cikalongwetan)
dan 
Ayi Hendru, S.IP. (Staf Tramtibum, Kec. Cikalongwetan)


Satuan Linmas (perlindungan masyarakat) merupakan refleksi dari upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai gangguan, baik gangguan dari pihak internal maupun eksternal. Upaya menekan pemicu yang mengakibatkan terjadinya gangguan dimaksud di antaranya menangani bencana alam dan non-alam, mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

Perlindungan masyarakat (linmas) sebagaimana dimaksud, wajib diselenggarakan oleh kepala daerah dan kepala desa. Penyelenggaraan linmas pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pada pemerintah desa dilaksanakan oleh setiap kepala desa dengan membentuk Satlinmas pada desanya masing-masing. Satlinmas yang dibentuk pada setiap pemerintah desa lebih familiar di masyarakat dengan sebutan Hansip (pertahanan sipil).

Dalam konteks satlinmas pada pemerintah desa, setiap kepala desa harus mampu menerjemahkan berbagai regulasi yang berkenaan dengan satlinmas. Pemahaman tentang prosedur pembentukan, struktur organisasi, dan pemberdayaan Satlinmas harus dimiliki oleh setiap kepala desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah desa. Langkah pembentukan satlinmas sebagaimana dipaparkan berikut:

1.  Kepala desa membentuk satlinmas di desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa;

2.  Struktur organisasi satlinmas meliputi:

a.  Kepala satlinmas, dijabat oleh kepala desa;

b.  Kepala Pelaksana, dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum dan linmas;

c.   Komandan regu, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan kepala satlinmas;

d.  Anggota.

3.  Kepala Satlinmas dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah yang meliputi:

a.  Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;

b.  Regu pengamanan;

c.   Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran;

d.  Regu penyelamatan dan evakuasi;

e.  Regu dapur umum.

4.  Dalam pelaksanaan pelaporan, kepala desa menyapaikan laporan penyelenggaraan linmas kepada camat secara berkala setiap 6 bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.



Tahun 2023 sebentar lagi akan berakhir, memasuki tahun 2024 yang disebut banyak pihak sebagai tahun politik karena pada tahun tersebut terselenggara pemilihan umum. Menghadapi tahun politik tersebut setiap pemangku kepentingan harus mempersiapkan diri sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, demikian pula dengan satlinmas yang ada di setiap desa. Berkaitan hal tersebut, setiap anggota satlinmas harus dipersiapkan untuk turut serta menjaga stabilitas politik yang terjadi di daerahnya masing-masing. Upaya ini perlu ditekankan karena satlinmas menjadi entitas yang berada di lingkungan masyarakat sehingga dimungkinkan menjadi pihak yang mampu mendeteksi secara dini dinamika masyarakat. Upaya deteksi dini ini termasuk dalam kaitan dengan Pemilu yang menjadi agenda rutin lima tahunan.

Dalam perhelatan Pemilu tahun 2024, satlinmas memiliki peran yang sangat penting. mereka merupakan satu-satunya petugas keamanan yang berada paling dekat dengan kotak suara pada Pemilu. Salah satu tugas yang dipikul dalam Pemilu adalah menjaga kotak suara agar tidak terganggu oleh pihak-pihak tertentu. Satlinmas menjadi organ yang harus mampu menjamin keamanan kotak suara dari mulai diambil dari panitia pemilihan umum tingkat desa sampai kembali lagi pada panitia pemilihan tingkat desa.

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan dan seluruh anggota satlinmas sendiri perlu mempersiapkan sejak dini untuk memahami peran sertanya dalam melahirkan kondusifitas pelaksanaan Pemilu. Pemeranan satlinmas agar berkontribusi dalam menciptakan pelaksanaan Pemilu sehingga berjalan aman, lancar, dan sukses harus terus dilakukan.

Anggota Satlinmas memiliki peran penting dan strategis, sehingga perlu dipersiapkan secara mantap dan betul-betul guna menjaga stabilitas politik di wilayahnya masing-masing dalam kontribusi menjaga stabilitas politik nasional. Pada dasarnya dalam pelaksanaan Pemilu, pemeranan satlimas menjadi sangat penting dalam melahirkan cipta kondusivitas.****





×
               
         
close